Jumlah Pulau di Indonesia, Sebelum dan Sesudah Adanya Sengketa

Berikut ini informasi mengenai jumlah pulau di Indonesia, sebelum dan sesudah adanya permasalahan effective occupation.

Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:32 WIB
Jumlah Pulau di Indonesia, Sebelum dan Sesudah Adanya Sengketa
Peta Indonesia. (Google Maps)

SuaraJogja.id - Jumlah pulau di Indonesia sudah tercatat dan tertera di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996.

Selain menjelaskan mengenai jumlah Pulau, Undang-Undang ini juga berisi tentang pengertian yang berhubungan dengan perairan Indonesia.

Ingin tahu berapa jumlah pulau di Indonesia?

Simak ulasan berikut ini yang dilansir dari Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia pada Selasa (15/2/2022), adapun jumlah pulau di Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Kondisi Geografis Pulau Sumatera Berdasarkan Peta, Berikut Ulasan Lengkapnya

Berdasarkan cara pengukuran menggunakan garis pangkal biasa dan garis pangkal lurus sebagai cara pengukuran garis pangkal Kepulauan Indonesia, Negara Indonesia memiliki jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau. 

Namun, setelah 4 pulau mengalami permasalahan effective occupation, yaitu Pulau Ligitan, Pulau Yako, Pulau Sipadan, dan Pulau Kambing yang menyebabkan lepasnya kedaulatan terhadap 4 pulau itu, akhirnya, pulau di Indonesia menjadi 17.504 pulau.

Masih dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1996, adapun pengertian dari kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Sementara pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Sedangkan kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut.

Baca Juga:Inilah Pulau Terbesar di Indonesia, Terbesar Pertama adalah Pulau Papua

Kepulauan merupakan wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

Dalam pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwa untuk menentukan jumlah pulau di Indonesia tidak dapat menggunakan garis pangkal lurus kepulauan, karena kondisi geografis atau keadaan pantai serta pulau yang ada di Indonesia sedemikian rupa, maka hanya bisa menggunakan garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus.

Untuk diketahui, meskipun Indonesia mempunyai kedaulatan penuh di perairan kepulauannya, tetapi Indonesia mesti harus menghormati perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan yang terlah dibuat dengan negara-negara lain.

Demikianlah ulasan mengenai jumlah Pulau di Indonesia. semoga bermanfaat.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini