Lakukan Penganiayaan di 2 TKP Berbeda, Tiga Warga Tempel Dicokok Polisi

Saat itu tiga orang pelaku bersama beberapa temannya sedang bertugas jaga ronda di kampung.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Februari 2022 | 20:35 WIB
Lakukan Penganiayaan di 2 TKP Berbeda, Tiga Warga Tempel Dicokok Polisi
Tiga pelaku penganiayaan yang diamankan di Mapolres Sleman, Selasa (15/2/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Untuk kasus yang meneriaki seseorang klitih itu, disampaikan Ronny, pihaknya masih melakukan pengembangan. Sebab dari keterangan dari korban pelaku lebih dari tiga orang.

"Keterangan dari korban pelaku lebih dari 3, ada 7 orang lah. Itu akan kita dalami karena memang awal mula pemicu bergeraknya massa dari yang meneriaki klitih itu maka kita dalami niat dari orang lain. Akan ada berkembang tersangka baru juga bisa nanti kita akan telusuri," jelasnya.

Sedangkan untuk motif tiga pelaku melakukan penganiayaan saat menjaga pos ronda itu, Ronny menjelaskan bahwa mereka memang hanya menduga-duga saja. Ia menyebut kejadian itu sebagai main hakim sendiri.

"Jadi mereka betul karena merasa jaga pos ronda malam itu mereka mau muter-muter nyari (klitih) siapa tahu ada yang diduga klitih membawa sajam dan segala macam. Ya artinya lebih ke main hakim sendiri," sebutnya.

Baca Juga:Sambil Bawa Celurit Lempar Botol Kaca ke Pengendara Motor, 3 Orang Diamankan Polres Sleman

Atas kejadian ini para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara ditambah penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak