Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran

Kafe ini ditutup paksa karena mengadakan pesta kerumunan tanpa ada izin.

Galih Priatmojo
Rabu, 16 Februari 2022 | 11:59 WIB
Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19 baru saja disahkan, Senin (14/02/2022). Namun Satpol PP DIY sudah menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di DIY.

Bahkan satu kafe di kawasan Banguntapan ditutup paksa. Sebab kafe tersebut menggelar acara dan menimbulkan kerumunan tanpa ada ijin.

"Kafe ini ditutup paksa karena mengadakan pesta kerumunan tanpa ada izin. Dan iti tidak ada prokes sama sekali. Ini melanggar ketentuan PPKM Level 3," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (15/02/2022).

Menurut Noviar, pihaknya memanggil pengelola kafe untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama pada pemilik kafe.

Baca Juga:Satpol PP DIY Amankan Pengunjung Malioboro yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Bila nanti masih melakukan pelanggaran, maka pelaku usaha akan diproses secara hukum sesuai dengan Perda Penanggulangan COVID-19. Sebab sesuai aturan tersebut tidak ada surat peringatan ketiga bagi pelanggar prokes.

"Proses hukum masuk tipiring, nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red) yang yang melakukan pemanggilan [pelaku usaha pelanggar prokes], pemberkasan kemudian di polda. Nanti kirim ke kejaksaan dan langsung ke pengadilan," paparnya.

Sementara bagi masyarakat atau perseorangan yang melanggar hukum, lanjut Noviar akan diberikan pembinaan. Pelanggar prokes mendapatkan sanksi administratif teguran lisan. Bila kembali melanggar akan mendapatkan  teguran tertulis  dan pembinaan kerja sosial.

Noviar berharap tanpa harus masuk ke ranah hukum, adanya Perda tersebut dapat menjadi upaya persuasif bagi semua pihak untuk mentaati prokes. Sehingga tidak semua kasus pelanggaran prokes masuk ke pengadilan.

"Ya kita persuasif dulu untuk perseorangan," ujarnya.

Baca Juga:Pengadaan Kendaraan Operasional Satpol PP DIY Viral, Dibeli Pakai Danais

Secara terpisah Ketua Pansus Perda Penanggulangan COVID-19 DIY, Andriana Wulandari mengungkapkan sosialisasi Perda bisa mulai dilaksanakan. Dengan demikian masyarakat bisa tahu sudah ada payung hukum dalam penanggulangan COVID-19 di DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak