"Dia ke sana untuk menjalankan tes USG dan ada tanda buktinya," ujarnya.
Kedua, pada 10 Januari 2022, dia juga melakukan pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Rachma Husada.
Adapun barang bukti lainnya yang disita meliputi sebuah ponsel merek Infinix Note 8 milik AND, satu unit Yamaha Mio dengan nomor polisi AB 5261 SJ, sebuah iPhone 8 warna rose gold milik tersangka, baju daster warna coklat, gunting, dua pecahan keramik, sebuah batu nisan, dan kain putih pembungkus bayi.
Baca Juga:Terungkap, Begini Cara Pelaku Aborsi Kubur Jasad Bayinya di Canden Bantul