Dalam kasus ini tersangka VRA disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Bawa Kabur Dua Mobil Sewaan, Pemuda Asal Mlati Sleman Diamankan Polisi
Bukannya mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya itu, pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa satu unit mobil lagi.
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:43 WIB

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Pangkas Anggaran Studi Banding hingga Sewa Mobil, Minimal Hemat Rp 535 Miliar
27 Januari 2025 | 12:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
04 April 2025 | 15:59 WIB WIBTerkini