Bawa Kabur Dua Mobil Sewaan, Pemuda Asal Mlati Sleman Diamankan Polisi

Bukannya mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya itu, pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa satu unit mobil lagi.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:43 WIB
Bawa Kabur Dua Mobil Sewaan, Pemuda Asal Mlati Sleman Diamankan Polisi
Ilustrasi mobil. (Pixabay/freestocks-photos)

Dalam kasus ini tersangka VRA disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak