Modus Pinjam Sabun, Pekerja Bengkel di Gunungkidul Perkosa Penjaga Warung

Rekan pelaku yang berada di bengkel mendengar teriakan tersebut, berusaha mendatangi mereka.

Eleonora PEW
Jum'at, 18 Februari 2022 | 14:45 WIB
Modus Pinjam Sabun, Pekerja Bengkel di Gunungkidul Perkosa Penjaga Warung
Kanit PPA Polres Gunungkidul Ipda Ratri Ratnawati - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Jika terbukti, terlapor akan pihaknya akan mentuntut dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak