Berpotensi Buat Minyak Goreng Masih Langka, Disperindag Sleman Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

masyarakat berperilaku panic buying menyikapi harga minyak goreng yang tengah meroket

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Februari 2022 | 19:57 WIB
Berpotensi Buat Minyak Goreng Masih Langka, Disperindag Sleman Minta Masyarakat Tidak Panic Buying
Pegawai Toko Damai Indah, Jalan Bantul, Mantrijeron, Kota Jogja menata minyak goreng kemasan premium, Minggu (20/2/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Dikatakan Kurnia, Disperindag Sleman bersama dengan satgas pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kabupaten sudah melakukan pemantauan di lapangan sejak minggu lalu. Pihaknya juga selalu koordinasi dengan Disperindag DIY termasuk dengan sejumlah distributor minyak goreng yang ada di wilayahnya.

"Ini memang kelangkaan itu sumbernya berasal dari pabrik. Memang suplai dari pabrik ini yang menurun. Kami belum bisa memastikan penyebabnya ya. Apakah produksi menurun atau memang tersendat untuk distribusi aja artinya sebenarnya barang itu ada tapi proses distribusi ini yang kemarin informasi pernah barang itu ada tapi proses distribusi itu terkendala dengan terbatasnya angkutan. Sehingga otomatis juga jadi cukup lama untuk proses distribusi itu," tandasnya.

Sebelumnya Polda DIY melalui jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dalam beberapa hari terakhir juga sudah melaksanakan pengecekan kebutuhan stok minyak goreng di sejumlah lokasi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pemantauan itu dilakukan mulai dari pasar hingga gudang distributor yang ada di wilayahnya.

Baca Juga:Tingkat Keterisian Isoter di Sleman Terus Meningkat, Ada yang Tersisa Tiga Tempat Tidur

Berdasarkan laporan awal dari sejumlah pemeriksaan tersebut, disampaikan Yuli bahwa memang ketersediaan minyak goreng yang kosong saat ini akibat nihilnya pengiriman dari pusat.

"Laporan awal memang bahwa di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengiriman dari pusat," ujar Yuli.

Namun, ia memastikan kegiatan pengecekan kebutuhan minyak goreng di wilayah DIY tidak hanya akan berhenti di situ saja. Pihaknya juga akan meminta jajaran dari Polres yang ada untuk bergerak bersama melakukan pemantauan di lapangan.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika memang ditemukan upaya penimbunan dari sejumlah oknum tidak bertanggungjawab. 

"Kegiatan ini akan terus kita lakukan dan kita akan juga dorong termasuk teman-teman Polres melaksanakan pemantauan di pasar-pasar ataupun di tempat-tempat yang memungkinkan atau tempat dimungkinkan ada penimbunan," terangnya. 

Baca Juga:Borneo FC Samarinda Vs PSS Sleman, Manajer Tim Dandri Dauri : yang Pasti Kami Ingin Menang

Disebutkan Yuli, kepolisian akan menindak secara tegas siapa saja yang kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng. Dalam kasus ini, penimbun bisa dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak