Ribuan Barang Dimusnahkan Bea Cukai Jogja, Kenapa Tak Dilelang? Begini Penjelasannya

Selain memusnahkan paket barang kiriman, kata Hengky, pada kesempatan kali ini juga akan akan dilakukan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:50 WIB
Ribuan Barang Dimusnahkan Bea Cukai Jogja, Kenapa Tak Dilelang? Begini Penjelasannya
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta, Rabu (23/2/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Ribuat paket barang ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta, Rabu (23/2/2022). Mulai dari barang elektronik, obat-obatan, pakaian, seks toys hingga skincare menjadi bagian dari pemusnahan tersebut.

Ketika ditanya terkait dengan kemungkinan beberapa barang tidak dimusnahkan melainkan dilelang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan bahwa sebenarnya bisa saja. Namun harus melalui beberapa proses perizinan terlebih dahulu.

"Kalau proses lelang itu atau dihibahkan itu kan membutuhkan izin sampai Menteri Keuangan," kata Hengky.

Selanjutnya pengajuan izin itu juga tidak akan dilakukan terhadap semua barang yang disita. Melainkan, pengajuan itu akan dilakukan ketika barang itu diamankan itu ada dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga:Bea Cukai Jogja Musnahkan Ribuan Paket dari Luar Negeri, Perkiraan Nilai hingga Rp1,34 M

"Dan biasanya kita akan lakukan itu jika jumlahnya cukup signifikan tapi kalau jumlahnya ini sepeda hanya ada satu, kemudian elektronik tidak begitu banyak. Sehingga memang kami ini putuskan untuk dimusnahkan supaya tidak beredar di masyarakat karena lelang ini harus panjang prosesnya," terangnya.

Jika melihat tren dari tahun ke tahun, kata Hengky, ketika dibandingkan tahun lalu ini sebenarnya angka barang yang dimusnahkan tahun ini sedikit turun. Namun kendati demikian untuk tren barang kiriman tetap meningkat.

Terlebih karena pandemi Covid-19 yang membuat orang akhirnya banyak mengirim lewat paket kiriman. Walaupun tren untuk temuan barang ilegal itu sudah mulai menurun.

"Mungkin sebenarnya masyarakat sudah lebih banyak yang tahu ketentuan-ketentuan terkait dengan barang kiriman tapi ya masih ada saja yang belum mengetahui ketentuan yang dipersyaratkan," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui total ada 3.207 paket yang berisi berbagai macam barang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1,34 miliar lebih yang dimusnahkan. Barang-barang kiriman tersebut diketahui berasal dari luar negeri.

Baca Juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Ganja yang Disimpan di Karburator

Ribuan barang tersebut terpaksa harus dimusnahkan karena masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen-dokumen perizinan yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam periode tahun 2021 hingga akhir Januari 2022.

Barang-barang tersebut di antaranya berupa jam tangan, handphone, laptop, buku-buku, alat Kesehatan, skincare, mask, obat-obatan, makanan, suplemen, kosmetik, pakaian, sepatu, hingga sex toys.

Disampaikan Hengky, paket kiriman pos tersebut paling banyak berasal dari Cina. Dengan dominasi barang berupa pakaian dan obat-obatan.

Selain memusnahkan paket barang kiriman, kata Hengky, pada kesempatan kali ini juga akan akan dilakukan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal. Barang bukti tersebut sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dua perkara penyidikan Tindak Pidana Cukai berupa rokok.

Dalam dua kasus tersebut Bea Cukai Yogyakarta juga bekerja sama dengan sejumlah yakni dari Kajari Bantul dan Sleman. Total tercatat ada 350 ribu lebih batang rokok yang turut dimusnahkan dalam kesempatan kali ini.

"Yang ada nilainya karena ini lari ke pengadilan adalah yang rokok ilegal. Jadi dua kasus itu nilainya ada yang Rp102 juta dan Rp114 juta," tuturnya.

"Semua ini (pemusnahan) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak semestinya beredar di masyarakat," sambungnya.

Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini