Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator

Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut

Galih Priatmojo
Selasa, 22 Februari 2022 | 21:27 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator
Aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 26 gram yang diselipkan dalam sebuah karburator. (ANTARA/ HO-BC Batam)

SuaraJogja.id - Aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 26 gram yang diselipkan dalam sebuah karburator.

"Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta," kata Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam Undani dalam keterangan tertulis di Batam, Selasa.

Petugas pemeriksa barang Kantor Bea Cukai Batam mencurigai paket yang ditujukan kepada P di Pasar Minggu Jakarta, saat pengecekan melalui mesin x-ray di tempat penimbunan sementara IBU.

Tim Anjing pelacak Bea Cukai Batam pun melakukan pelacakan terhadap paket yang dalam keterangan bertuliskan "onderdil" itu.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 16 Kilogram dari Dua Pemuda di Samarinda Ulu

"Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya," kata Undani.

Saat dibuka, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

"Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," kata dia.

Barang bukti kini telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Undani menyatakan upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.

Baca Juga:Pengungkapan Penyelundupan Satwa Dilindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini