Urus Tanah hingga SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pakar Kebijakan Publik UGM: Langkah Ambisius

BPJS Kesehatan bakal jadi syarat untuk bertransaksi jual beli tanah hingga urus SIM

Galih Priatmojo
Rabu, 23 Februari 2022 | 17:30 WIB
Urus Tanah hingga SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pakar Kebijakan Publik UGM: Langkah Ambisius
Suasana Gabungan Driver Online Kota Batam, saat berdiskusi mengenai kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM dan STNK (ist)

"Daripada sistem jaminan kesehatan di Amerika Serikat yang diandalkan itu adalah asuransi swasta. Jadi sistemnya betul-betul kapitalisme, siapa saja yang punya duit ya dapat asuransi. Tapi kan kita akan mengikuti sistem di eropa barat yang negara itu bertanggungjawab untuk urusan kesehatan. Semua diharapkan memiliki atau ikut serta dalam keanggotaan sebagai yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional," tandasnya.

Dengan catatan pemerintah tetap harus menjalankan pekerjaan rumahnya selama ini. Terlebih memperbaiki sistem rujukan dari BPJS Kesehatan itu sendiri serta memberikan sosialisasi yang lebih layak kepada masyarakat.

Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.

Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Dirancang Arsitek GPH Hadinegoro, Ada Nilai Filosofis Ini di Balik Gedung Pusat UGM

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak