Pedagang Pasar Beringharjo Jadi Korban Tying, Disdag DIY: Sedang Kami Telusuri

Jelas kalau tying itu tidak boleh, melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Februari 2022 | 18:38 WIB
Pedagang Pasar Beringharjo Jadi Korban Tying, Disdag DIY: Sedang Kami Telusuri
Purwanto memegang dua botol minyak goreng dalam kemasan di Pasar Beringharjo, Kemantren Ngupasan, Kota Jogja, Kamis (2/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Laporan sepihak masyarakat sudah ada. Tapi kami datangi, mereka mengaku tidak melakukan tying," kata dia. 

Beberapa distributor masuk dalam daftar mapping Disperindag DIY yang diduga melakukan praktek tying. Kendati demikian belum ada nama pasti yang akan dibeberkan.

"Jangan ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini. Untuk distributor, kami terus terang sedang menelusuri," ujarnya.

Untuk diketahui praktik tying adalah usaha penjual memberikan syarat pada konsumen untuk membeli barang kedua setelah membeli barang pertama. Secara undang-undang hal itu bertentangan dengan hukum antimonopoli dan dapat dikenai sanksi.

Baca Juga:Juru Parkir Pasar Beringharjo Meninggal Saat Keluarkan Motor dan 4 Berita SuaraJogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak