Diduga Lakukan Framing hingga Timbulkan Kebencian, LBH Ansor Berencana Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi

Sebelumnya RoySuryo melaporkan Menag Yaqutatas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Galih Priatmojo
Kamis, 24 Februari 2022 | 20:50 WIB
Diduga Lakukan Framing hingga Timbulkan Kebencian, LBH Ansor Berencana Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan usai mendatangi gedung SPKT di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak