4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta

Andhyka menjelaskan tersangka melancarkan aksinya di dalam Lapas Madiun bermodalkan handphone.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:26 WIB
4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta
Polisi menunjukkan barang bukti dan wajah terangka penipuan bahan baku roti dengan kerugian mencapai Rp119 juta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/2/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Pelaku menjual bahan-bahan roti tersebut ke pelaku usaha seperti martabak dan juga makanan di pinggir jalan yang ada di Madiun dan Ngawi, Jawa Timur. 

"Jadi keuntungan tersangka ini dari penjual martabak gerobak itu. Penjual martabak memberi uang ke driver yang mengantar dan meminta driver mentransfer uang tersebut ke rekening salah satu bank atas nama Nanang Abdullah, orang ini masuk dalam DPO," terang dia. 

Adapun barang bukti yang diamankan pelaku antara lain, 4 handphone milik para tersangka, 5 karton keju merek Anchor Cheddar, 1 kardus krim dekorasi merek Rose. Sebanyak 4 kardus krim merk rose, tiga karton susu kental manis dan lima karton tepung terigu Segitiga Biru diamankan di Polresta Yogyakarta. 

Atas perbuatan pelaku, keempatnya dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan masing-masing hukuman pidana penjara 4 tahun.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok

Disinggung apakah akan bertambah masa tahanannya dan berpindah tempat penahanannya, Andhyka belum bisa memastikan nantinya pihak Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memutuskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak