Pelaku menjual bahan-bahan roti tersebut ke pelaku usaha seperti martabak dan juga makanan di pinggir jalan yang ada di Madiun dan Ngawi, Jawa Timur.
"Jadi keuntungan tersangka ini dari penjual martabak gerobak itu. Penjual martabak memberi uang ke driver yang mengantar dan meminta driver mentransfer uang tersebut ke rekening salah satu bank atas nama Nanang Abdullah, orang ini masuk dalam DPO," terang dia.
Adapun barang bukti yang diamankan pelaku antara lain, 4 handphone milik para tersangka, 5 karton keju merek Anchor Cheddar, 1 kardus krim dekorasi merek Rose. Sebanyak 4 kardus krim merk rose, tiga karton susu kental manis dan lima karton tepung terigu Segitiga Biru diamankan di Polresta Yogyakarta.
Atas perbuatan pelaku, keempatnya dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan masing-masing hukuman pidana penjara 4 tahun.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok
Disinggung apakah akan bertambah masa tahanannya dan berpindah tempat penahanannya, Andhyka belum bisa memastikan nantinya pihak Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memutuskan.