SuaraJogja.id - Artis dan politikus Angelina Sondakh bebas dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi ini. Perempuan berusia 44 tahun itu resmi keluar penjara setelah 10 tahun menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi pada 2012 lalu.
Kendati sudah dinyatakan bebas, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan masih ada sejumlah catatan dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perempuan bernama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh tersebut.
"Pertama kita lihat sebenarnya kasus ini tidak sepenuhnya tuntas diselesaikan oleh KPK ya, masih banyak rangkaian peristiwa di kasus ini sepertinya menggantung. KPK tidak benar-benar tuntas khususnya untuk mengungkapkan berbagai kejahatan yang dilakukan oleh Nazarudin dan juga perusahaannya," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/3/2022).
Kedua, kata Zaenur, khusus untuk Angelina catatan penting itu meliputi upaya penegakan hukumnya sendiri. Dalam hal ini KPK yang kemudian tidak maksimal dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
Sebab tidak semua pidana pengganti yang dijatuhkan majelis hakim itu dapat ditarik kembali oleh KPK. Dalam artian untuk digunakan menutup kerugian keuangan negara.
"Artinya di sini negara masih mengalami kerugian dan akan memang sebagian dibayarkan oleh terpidana, sebagiannya tidak bisa dikembalikan dan kemudian diganti dengan pidana badan. Pidana badan tidak bisa menggantikan kerugian keuangan negara yang diderita oleh negara," jelasnya.
Padahal seharusnya penegak hukum fokus kepada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Agar kerugian tersebut bisa pulih dan keuangan negara bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
Pukat juga menyoroti upaya hukum yang dilakukan oleh Angelina Sondakh ketika melakukan kasasi. Sebenarnya di sini ada peran dari sosok Artidjo Alkostar yang berusaha memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Ketika itu Angelina dijatuhi hukuman jauh lebih berat bahkan hingga tiga kali lipat. Namun harus disayangkan saat dilakukan peninjauan kembali (PK) setelah Artidjo pensiun hukuman itu justru mendapat potongan.
Baca Juga:Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu
"Jadi Angelina mendapatkan potongan hukuman selama 2 tahun dan juga dilihat dari uang yang harusnya dibayarkan juga turun ikut dipotong. Itu menunjukkan bahwa kehilangan besar bagi bangsa Indonesia dengan pensiunnya Artidjo apalagi sekarang Pak Artidjo sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Hal itu mencerminkan bahwa memang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, sosok hakim yang berintergitas itu sangat penting. Terlebih dalam upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta memberikan hukuman yang keras kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi benar memang pidana yang diterima oleh Angelina itu naik turun, tetapi bukan soal naik turunnya menurut saya tetapi bagaimana pertimbangan hukum itu dilakukan oleh majelis hakim," tuturnya.
Padahal, diakui Zaenur, pihaknya tidak melihat ada pertimbangan hukum yang kuat mengenai potongan hukuman untuk Angelina di peninjauan kembali. Satu-satunya alasan yakni Angelina yang mempunyai anak pun dinilai bukan alasan kuat untuk bisa mengurangi hukumannya.
"Ya satu-satunya alasan yang mungkin terkait kan karena Angelina ini punya anak, tetapi menurut saya itu tidak cukup kuat untuk kemudian dijadikan sebagai alasan untuk mengurangi. Misalnya sampai kepada jumlah uang penggantinya dan juga memotong dua tahun pidana yang dijatuhkan," urainya.
Menurutnya keputusan itu tidak adil ketika melihat juga para terpidana lain yang tidak mendapatkan kemewahan potongan hukuman itu. Misalnya saja dalam kasus tindak pidana umum yang ada.