Dengan menekankan pentingnya pemahaman HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan kemasyarakatan. Selain itu juga diperlukan segera melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus.
"Tujuannya agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika maksimal serta tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan," jelasnya.
Lalu terkait dengan korban, kata Endang, bisa kemudian membantu untuk melakukan pemulihan fisik maupun psikologis. Mengingat adanya korban yang mengalami traumatik dan juga luka-luka fisik.
"Serta memastikan pelaksanaan SOP dengan baik termasuk soal prosedur cuti dan pembebasan bersyarat. Seehingga dapat diakses dengan mudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkan Endang, tahanan titipan juga harus dipastikan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan napi lain. Dalam rangka perlindungan hukum terkait dengan statusnya yang belum menjadi narapidana.
Dalam kesempatan ini Komnas HAM sekaligus memberikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham terkhusus Kakanwil Kemenkumham DIY yang memang secara aktif memberikan informasi dan kerjasama yang baik guna terangnya peristiwa yang terjadi di Lapas Pakem tersebut. Termasuk kepada para WBP yang telah bersedia memberikan keterangan.
"Dalam hal ini Komnas HAM tetap memberikan dukungan yang sangat besar terhadap setiap upaya pemberantasan narkotika di lingkungan lapas di seluruh Indonesia," pungkasnya.