SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan DI Yogyakarta. Capaian di 2022 ini merupakan torehan ke-13 kali secara berturut-turut dan terbanyak di DIY.
Capaian itu tak berarti membuat Kota Jogja jumawa, sebab masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari lima rekomendasi yang diberikan oleh BPK kepada Pemkot.
Pada pemberian predikat yang digelar di Kantor BPK Perwakilan DIY, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jogja, Rabu (9/3/2022) itu, diihadiri oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dan juga Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Heroe Poerwadi yang mewakili dari Kota Jogja mengatakan penghargaan yang diraih tersebut harus bisa menjadi motivasi, untuk meningkatkan kinerja dalam melayani warga.
"Alhamdulillah Pemkot Yogya Kembali meraih opini WTP yang ke-13 kali secara beruntun," kata Heroe.
Torehan WTP tersebut bukan tujuan utamanya, melainkan bagaimana Pemkot Yogyakarta menjaga tanggungjawab dan terus berkomitmen dalam menerapkan tata kelola Pemerintah yang baik.
"Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan media yang penting untuk berbenah, melakukan introspeksi dan perbaikan di dalam internal Pemkot, serta tentu sangat bermanfaat agar pembangunan Kota Jogja tetap dalam jalur perencanaan seperti semula," ujarnya.
Lima rekomendasi yang menjadi perhatiannya ke depan antara lain, pengelolaan reklame, penanganan pajak dan piutang retribusi, pelaksanaan pembangunan jalan, dan pengelolaan tenaga kontrak (BPJS).
"Itu yang menjadi rekomendasi, jadi kami optimistis hal ini kita bisa maksimalkan di tahun ini. Harapannya tahun depan kinerja kami memberikan dampak yang baik untuk warga," terang dia.
Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Tetap Buka PTM di Tengah Penerapan PJJ, Begini Alasannya
Sementara Kepala BPK perwakilan Provinsi DIY, Jariyatna menyatakan predikat WTP menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam mengelola keuangan untuk setiap kegiatan.
"Opini WTP yang diraih oleh Pemkot Yogyakarta sudah diseleksi secara ketat, kita memiliki standar sendiri yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan yakni Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," kata Jariyatna dalam sambutannya.
Selain itu, pemberian predikat WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan.
Jariyatna menambahkan, bagi pemerintah daerah yang menerima predikat WTP juga harus disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dampaknya tak hanya bagi internal pemerintah, tapi juga dirasakan warga.
"Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan indikator kesejahteraan masyarakat dalam mengimplementasi keuangan daerahnya masing-masing” kata dia.