SuaraJogja.id - Korban bisnis robot trading Fahrenheit, yang baru saja dibekukan pemerintah, akhirnya mulai buka suara. Salah satunya HPS, warga Pajangan, Bantul yang menjadi korban investasi trading bodong tersebut.
Hanya dalam waktu dua jam HPS kehilangan investasinya sebesar Rp825 juta. Tak hanya pengusaha asal Yogyakarta tersebut yang menjadi korban Fahrenheit. Dimungkinkan ada korban-korban lain di DIY mencapai ratusan orang dengan kerugian lebih dari Rp5 triliun.
HPS mengaku membayarkan investasi di Fahrenheit sebesar Rp825 juta atau sekitar 55 ribu dolar AS pada pertengahan Januari 2022 lalu. Namun seminggu kemudian, investasi tersebut raib dan tidak bisa dicairkan.
Karenanya, HPS melaporkan Hendry Susanto selaku Direktur PT FSP Akademi Pro sebagai pemilik Fahrenheit ke Polda DIY pada 24 Februari 2022 lalu. Korban melaporkan Hendry karena dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 105 Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
Baca Juga:Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu
"Saya awalnya ditawari investasi dan dalam waktu dua hari bisa turun keuntungannya, dan akhirnya saya tertarik atas bujuk rayu itu. Saya yakin karena perizinannya sepertinya lengkap semua dan legal, tapi ternyata dinyatakan ilegal oleh bappeti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]," ungkap HPS di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022).
HPS mengaku, awalnya dia mendapatkan keuntungan 1 persen dari total investasi yang diberikan kepada Fahrenheit sebesar Rp10 juta per hari. Korban bahkan dapat iming-iming bisa mendapatkan keuntungan 15-30 persen per bulan.
Member atau anggota Fahrenheit pun mendapatkan akses di aplikasi Meta Trader 4 Apps (MT4). Mereka juga mendapatkan informasi grafik seolah-olah trading berjalan.
Namun baru seminggu ikut trading, tiba-tiba HPS mendapatkan kabar bahwa pemerintah membekukan Fahrenheit bersama sekitar 336 robot trading lainnya di Indonesia. Keuntungan yang diperoleh HPS yang belum sempat withdraw atau dicairkan pun tiba-tiba raib bersama investasinya.
"Baru enam hari saya di situ [Fahrenheit] dan baru dapat keuntungan empat hari, tapi investasi saya habis dan belum sempat dicairkan," jelasnya.
Baca Juga:Pakar Minta Masyarakat Waspada, Robot Trading Marak Penipuan dan Berpotensi Ponzi
HPS pun tidak bisa menghubungi Hendry lewat telepon maupun di social media (socmed). Karenanya, dia melayangkan dua kali somasi melalui pengacaranya pada pertengahan Februari 2022 lalu. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi Hendry.
Karenanya, HPS melaporkan Hendry, yang tak kunjung memberikan kepastian kembalinya modal usaha. Manajemen Fahrenheit hanya memberikan informasi tengah mengurus legalitas perusahaan.
"Kayaknya pemiliknya sudah kabur ini, saldo saya dan member lain sudah dinolkan semua di aplikasi handphone. Ya saya berharap dengan laporan ke polisi maka bisa mengungkap semua [kasus] ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum HPS, Jiwa Nugroho dari Jiwa Nugroho n Partners, menjelaskan, sebenarnya banyak member di DIY yang menjadi korban Fahrenheit. Namun, mereka belum berani menyampaikan kerugian yang mereka alami.
"Ada korban yang masih berharap uangnya kembali, padahal jelas trading ini sudah diblokir pemerintah," paparnya.
Jiwa menambahkan, banyaknya korban trading bodong ini mulai banyak bermunculan sejak pandemi Covid-19. Di tengah keterbatasan mobilitas dan dampak pandemi, banyak orang yang mencoba peruntungan melalui trading meskipun tidak memiliki pengalaman sebelumnya.
Dengan iming-iming keuntungan yang besar hingga lebih dari 15 persen, banyak orang yang akhirnya tertarik terjun di trading. Namun, mereka tidak mengetahui dengan pasti legalitas perusahaan saat menjadi anggota.
"Banyak klien kami yang tergiur untuk investasi trading tanpa melihat sertifikasi software aplikasi. Seolah-olah trading by system namun member tidak bisa melihat dana yang ada di akun mereka," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi