Korban Trading Bodong Fahrenheit, Warga Jogja Kena Tipu Rp825 Juta

"Baru enam hari saya di situ [Fahrenheit] dan baru dapat keuntungan empat hari, tapi investasi saya habis dan belum sempat dicairkan."

Eleonora PEW
Minggu, 13 Maret 2022 | 13:40 WIB
Korban Trading Bodong Fahrenheit, Warga Jogja Kena Tipu Rp825 Juta
Kuasa hukum HPS, korban robot trading Fahrenheit, memperlihatkan laporan kasus trading bodong ke Polda DIY di Yogyakarta, Minggu (13/03/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Korban bisnis robot trading Fahrenheit, yang baru saja dibekukan pemerintah, akhirnya mulai buka suara. Salah satunya HPS, warga Pajangan, Bantul yang menjadi korban investasi trading bodong tersebut.

Hanya dalam waktu dua jam HPS kehilangan investasinya sebesar Rp825 juta. Tak hanya pengusaha asal Yogyakarta tersebut yang menjadi korban Fahrenheit. Dimungkinkan ada korban-korban lain di DIY mencapai ratusan orang dengan kerugian lebih dari Rp5 triliun.

HPS mengaku membayarkan investasi di Fahrenheit sebesar Rp825 juta atau sekitar 55 ribu dolar AS pada pertengahan Januari 2022 lalu. Namun seminggu kemudian, investasi tersebut raib dan tidak bisa dicairkan.

Karenanya, HPS melaporkan Hendry Susanto selaku Direktur PT FSP Akademi Pro sebagai pemilik Fahrenheit ke Polda DIY pada 24 Februari 2022 lalu. Korban melaporkan Hendry karena dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 105 Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.

Baca Juga:Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu

"Saya awalnya ditawari investasi dan dalam waktu dua hari bisa turun keuntungannya, dan akhirnya saya tertarik atas bujuk rayu itu. Saya yakin karena perizinannya sepertinya lengkap semua dan legal, tapi ternyata dinyatakan ilegal oleh bappeti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]," ungkap HPS di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022).

HPS mengaku, awalnya dia mendapatkan keuntungan 1 persen dari total investasi yang diberikan kepada Fahrenheit sebesar Rp10 juta per hari. Korban bahkan dapat iming-iming bisa mendapatkan keuntungan 15-30 persen per bulan.

Member atau anggota Fahrenheit pun mendapatkan akses di aplikasi Meta Trader 4 Apps (MT4). Mereka juga mendapatkan informasi grafik seolah-olah trading berjalan.

Namun baru seminggu ikut trading, tiba-tiba HPS mendapatkan kabar bahwa pemerintah membekukan Fahrenheit bersama sekitar 336 robot trading lainnya di Indonesia. Keuntungan yang diperoleh HPS yang belum sempat withdraw atau dicairkan pun tiba-tiba raib bersama investasinya.

"Baru enam hari saya di situ [Fahrenheit] dan baru dapat keuntungan empat hari, tapi investasi saya habis dan belum sempat dicairkan," jelasnya.

Baca Juga:Pakar Minta Masyarakat Waspada, Robot Trading Marak Penipuan dan Berpotensi Ponzi

HPS pun tidak bisa menghubungi Hendry lewat telepon maupun di social media (socmed). Karenanya, dia melayangkan dua kali somasi melalui pengacaranya pada pertengahan Februari 2022 lalu. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi Hendry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak