Berkaca dari Kasus Bocah Kembar Ditabrak Moge, Pakar UGM Tegaskan Hukum Harus Tetap Berjalan

Ia menyebut bahwa kejadian kecelakaan seperti ini bukan merupakan delik aduan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 Maret 2022 | 16:52 WIB
Berkaca dari Kasus Bocah Kembar Ditabrak Moge, Pakar UGM Tegaskan Hukum Harus Tetap Berjalan
Ilustrasi motor gede. (Pexels/Sourav Mishra)

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan proses hukum dalam kasus tewasnya dua anak kembar akibat ditabrak motor gede (moge) di Pangandaran harus tetap berjalan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitasnya di masa mendatang.

"Iya (hukum harus tetap berjalan). Tapi tidak bisa dipungkiri dalam praktiknya hal ini (memilih damai saja) banyak dilakukan juga. Karena banyak mengatakan buat apa dipidana lagi misalkan keluarganya sudah ikhlas," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (14/3/2022).

Menurut Akbar, proses hukum yang harus tetap berjalan itu juga guna melihat lebih jauh unsur kelalaian di dalam sebuah peristiwa, sehingga tidak bisa hanya selesai dengan istilah damai begitu saja.

Walaupun memang misalnya saja pelaku atau pengendara moge dalam peristiwa yang terjadi di jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin itu sudah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Hal itu bisa dilakukan tapi bukan untuk menyelesaikan persoalan atau proses hukumnya sendiri.

Baca Juga:Polisi Ciamis Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Dua Anak Kembar

"Padahal kenapa proses ini tetap harus dilakukan itu salah satunya adalah untuk melihat benar enggak ada kelalaiannya. Terus hakim menilai bentuk ganti kerugian tadi bisa diterima atau tidak dalam suatu mekanisme peradilan," ungkapnya.

Melihat banyaknya kasus serupa yang kemudian hanya berakhir damai, Akbar menyebut kondisi itu akibat dari salah satu kelemahan hukum di Indonesia. Terlebih dari kehadiran negara dalam kasus tertentu untuk mewakili korban.

"Jadi ya korban ya sudah pasrah aja melihat proses peradilan yang ada. Contoh beberapa kasus kan akhirnya ganti kerugian itu dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan dalam banyak kasus. Tapi tetap masuk dalam pengadilan. Contohnya Hatta Rajasa kemudian Dul (Jaelani) itu kan mereka tetap diproses pengadilan juga walaupun sudah ganti kerugian," urainya.

Nanti keputusan selanjutnya akan diserahkan pada majelis hakim saat dipersidangan. Apakah ganti rugi tadi bisa meringankan hukuman atau tidak, termasuk dengan adanya kelalaian atau tidak dalam kejadian itu.

Ia menyebut bahwa kejadian kecelakaan seperti ini bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa, sehingga memang polisi punya kewenangan penuh terhadap kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Baca Juga:Kasus Dua Anak Kembar yang Ditabrak Pengendara Moge, Polisi: Pelaku Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kalau menurut saya untuk menciptakan preseden yang baik tetap ganti kerugian dilakukan tapi proses peradilan juga tetap dilakukan. Dimana nanti hakim yang akan menentukan sehingga nanti ke depan semua tidak selesai di luar," tuturnya.

Berita Terkait

Terjadi kecelakaan yang melibatkan motor gede (moge) hingga viral di media sosial. Diketahui, sebuah motor gede menyerempet seorang santri hingga dilarikan ke rumah sakit.

news | 19:47 WIB

Belajar dari pengalaman Pemilu 2014, Pilkada Jakarta hingga 2019 lalu, politik identitas lebih cenderung membawa energi negatif.

jogja | 16:40 WIB

Skrining yang kian masif dan dilakukan sejak dini itu diharapkan dapat mencegah infeksi pada bayi.

jogja | 19:00 WIB

Dirinya hanya melaporkan mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370.000.000.

sumatera | 14:53 WIB

Maklum, dia adalah anak dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta

denpasar | 08:28 WIB

News

Terkini

Kasus penyakit LSD masih pada tahap pengobatan dan vaksinainasi.

News | 14:40 WIB

Disampaikan Archye, tersangka S merupakan residivis untuk perkara skimming di wilayah Polres Sukoharjo.

News | 21:10 WIB

Para tersangka merupakan kelompok spesial ganjal ATM.

News | 19:20 WIB

Disampaikan Suwondo, sidang etik akan segera dilaksanakan tak lama setelah sidang pidana digelar.

News | 18:30 WIB

Tri menyebut bahwa Jokowi sempat menyebut Wiji Thukul dan keluarganya sebagai teman-teman baiknya.

News | 17:35 WIB

Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa Hariyanto menyambut positif kegiatan ini.

News | 16:25 WIB

Djournal Coffee dan The People's Cafe menjadi salah satu opsi yang sayang untuk dilewatkan di Pakuwon Mall Jogja.

Lifestyle | 12:58 WIB

Menurut Sri Sultan HB X, badan siber dan sandi negara memegang memiliki peranan yang sangat strategis di kehidupan masyarakat.

News | 22:22 WIB

resto Bilik Kayu Heritage milik Rafael Alun sudah tidak terlihat menerima tamu lagi. Gerbang depan resto itu pun sudah ditutup rapat.

News | 18:56 WIB

Donasi tersebut dikumpulkan dari hasil penjualan paket buka puasa tahun 2023 Swiss-belboutique Yogyakarta.

Lifestyle | 18:46 WIB

Melihat kebakaran itu, saksi langsung lari ke depan rumah untuk meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitar lokasi.

News | 17:51 WIB

Hingga Maret 2023, BMRI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp232 triliun.

News | 17:45 WIB

Disampaikan Singgih, berbagai destinasi wisata dan seni budaya harus terus dikembangkan.

News | 17:40 WIB

Dinkes Sleman mencanangkan mencanangkan inovasi program Sleman Sigap Kendali dan Atasi Tuberkulosis (SIKAT TB).

News | 15:05 WIB

SIKAT TB sendiri adalah layanan komprehensif multisektor untuk menjamin akses pelayanan standar pemeriksaan terduga TB lebih efektif

News | 13:15 WIB
Tampilkan lebih banyak