Palsukan Kapur Ajaib Bagus dengan Insektisida, Pelaku Diamankan Saat Beli Bahan Baku di Bojonegoro

Awalnya pada 11 Februari 2022 itu ada salah satu warung yang menjual kapur Ajaib Bagus mencurigai dengan bentuk kapur miliknya.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:13 WIB
Palsukan Kapur Ajaib Bagus dengan Insektisida, Pelaku Diamankan Saat Beli Bahan Baku di Bojonegoro
Jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti berupa kapur Ajaib Bagus palsu saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan TV, tersangka dikenai UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102.

"Untuk ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah," kata Donny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak