Kejari Pasaman Barat Tahan Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dalam Kasus Korupsi Lapangan Tenis Indoor

Ia mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Galih Priatmojo
Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:03 WIB
Kejari Pasaman Barat Tahan Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dalam Kasus Korupsi Lapangan Tenis Indoor
Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pasaman Barat inisial F saat ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018, Jumat.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa," tegasnya.

Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat," harapnya.

Dengan ditahannya PPK itu, katanya, maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.

Baca Juga:Televisi Rusak Jadi Hiburan Bagi Pengungsi Korban Gempa di Pasaman Barat

"Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak