Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Maret 2022 | 12:50 WIB
Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
Sidang perdana Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.

Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka.

Setelah itu dilakukan pelimpahan berkas kasus itu tercatat dilakukan pada Senin (14/3/2022) lalu. Hal itu tertuang dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor B-891/M.414/Eku.2/03/2022.

Baca Juga:Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak