Jalani Sidang Perdana, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE

Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA, Kulon Progo.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Maret 2022 | 14:06 WIB
Jalani Sidang Perdana, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE
Sidang perdana Siskaeee yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Kemas menuturkan, sidang Siskaeee digelar secara tertutup, mengingat dakwaan undang-undang yang pornografi serta kesusilaan. Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, tetapi baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB.

Pantauan SuaraJogja.id, Siskaeee terlihat sudah siap dengan dan tampil di layar yang disediakan di ruang sidang PN Wates, pada pukul 10.51 WIB. Siskaeee sendiri diketahui menjalani sidang kali pertama ini dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu terlihat memakai baju berwarna putih. Tidak lama berselang majelis hakim datang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukum memasuki ruang sidang.

Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin oleh Hakim Katua Ayun Kristiyanto dengan anggota Evi Insiyati dan Nuerjenita.

Baca Juga:Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Diketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA, Kulon Progo.

Video tersebut ramai tersebar pada 23 November 2021 lalu. Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) kemarin.

Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Di antaranya handphone, komputer, dan beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.

Baca Juga:Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya

Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak