"kemudian di polsek pleret dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang dicuri,"ungkap dia.
Barang bukti yang dicuri diantaranya 10 kerudung / jilbab dan 1 pakaian dalam wanita (bra). Menurut pengakuan terlapor bahwa terlapor mengambil barang tersebut untuk dicium.
Tukirin menambahkan, berdasarkan pengakuan istri pelaku, pelaku ternyata mengalami kelainan sejak kecil. Pelaku pernah berobat ke RS Sardjito dan psikolog rumah sakit jiwa Cilacap.
Pelaku saat dimintai keterangan mengakui kesalahannya dab berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Baca Juga:Pandemi Covid-19 Segera Jadi Endemi, Sekda Bantul Haruskan Prokes Jalan Terus
"Pelaku juga sanggup mengembalikan barang curiannya kepada korban," terang dia.
Kontributor : Julianto