Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 81 Kilogram

Adhi menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti ganja tersebut sebagai tindaklanjut dari sejumlah pengungkapan yang telah berhasil dilakukan sebelumnya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:59 WIB
Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 81 Kilogram
Pemusnahan barang bukti ganja seberat 81 kilogram di Mapolda DIY, Selasa (22/3/2022). (Dokumentasi: Polda DIY).

Diketahui dalam pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan nasional tersebut jajaran Polda DIY berhasil mengamankan delapan tersangka. Mereka diduga memang terlibat dalam peredaran ganja yang bersumber dari Gayo Lues tadi.

Ditanya terkait perkembangan tersangka baru, kata Adhi, sejauh ini tidak ada penambahan. Kendati demikian ia memastikan tetap akan terus mengungkap jaringan-jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

"Belum ada tersnagka baru tapi kami berupaya mengungkap jaringan jaringan semacam ini yang memang menyuplai narkotika ke wilayah Jogja," pungkasnya.

Baca Juga:Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak