"Menurutnya madrasah jauh punya sumbangan untuk pembentukan karakter generasi muda, anak-anak bangsa dan sekolah-sekolah di Indonesia. Kalau menurut pandangan saya jauh lebih signifikan dibanding sekolah umum. Meskipun kita juga menghargai sekolah umum ya. Tetapi madrasah punya yang bisa dibuktikan," ungkapnya.
"Lebih-lebih ke depan ini kan era digital literasi ini yang perlu suatu penanaman karakter yang kokoh bagi anak-anak bangsa ya salah satunya melalui madrasah ini ya," sambungnya.
Ditambahkan Arif, alih-alih menghilangkan kata madrasah justru bisa lebih memperkuat madrasah itu sendiri di dalam RUU tersebut. Melihat posisi strategis dan nilai manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat hingga saat ini.
"Harusnya kata madrasah tetap harus tercantum dalam RUU pendidikan itu. Menjadi suatu keharusan ya. Supaya eksistensi madrasah itu tetap diakui. Kemudian mendapat posisi mendapatkan proyeksi ke depan untuk pengembangan madrasah. Wong undang-undang pesantrennya ada di situ ada madrasahnya, kenapa di undang-undang di sisdiknas kok malah dihilangkan, ini namanya menafikkan posisi madrasah," pungkasnya.