Tak Terbukti Edarkan Narkotika, Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan

Tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.

Eleonora PEW
Rabu, 30 Maret 2022 | 13:58 WIB
Tak Terbukti Edarkan Narkotika, Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan
Gaya Stylish Ojan Sisitipsi saat hendak menjalani assessment ke BNNP DKI Jakarta [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJogja.id - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) alias Ojan Sisitipsi diputuskan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani MFL dipastikan setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Harry.

Harry mengatakan, alasan musikus tersebut mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI yakni, tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.

Baca Juga:Asesmen Telah Keluar, Ojan Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di BNNP DKI

Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.

Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.

Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga:Dari Hasil Assessment, Ojan Sisitipsi Direhabilitasi 3 Bulan

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini