Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Selanjutnya, kata dia, Annas dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Galih Priatmojo
Rabu, 30 Maret 2022 | 17:57 WIB

BERITA TERKAIT
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
04 April 2025 | 08:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
04 April 2025 | 15:59 WIB WIBTerkini