Atas perbuatan DJG, pelaku anak itu terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.
"Namun kami tidak melakukan penahanan kepada anak mengingat usia yang masih kecil. Kita titipkan dulu di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman," katanya.
Joko memastikan meski tidak dilakukan penahanan proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga:Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo