Maling Motor di Stasiun Tugu Jogja, PDG Tertangkap di Magelang karena Kasus Lain

"Korban berencana pulang ke Samarinda dan memarkirkan kendaraannya di stasiun."

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 02 April 2022 | 16:54 WIB
Maling Motor di Stasiun Tugu Jogja, PDG Tertangkap di Magelang karena Kasus Lain
Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu - (SUARA/Eleonora PEW)

Dalam interogasi polisi, PDG mengaku telah mengambil motor tersebut. Namun sebelum dijual, pelat nomornya diubah menjadi AB 4507 Z.

"Pelaku menjual ke orang lain seharga Rp900 ribu ketika di Magelang," katanya.

PDG melancarkan aksinya dengan cara melihat situasi stasiun kereta api saat sepi. Ketika penjaga lengah dan tidak konsentrasi, pelaku membuka lubang kunci motor dan membawanya kabur.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga:Viral! Maling Motor Ini Akhirnya Dibebaskan dan Dimaafkan, Alasan di Baliknya Bikin Mewek

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak