SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan dua dari tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman pada Selasa (5/4/2022) dini hari. Dua bilah celurit berhasil diamankan dari tangan para terduga pelaku tersebut.
Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan kasus dugaan membawa senjata tajam tanpa hak itu berhasil diungkap pada dini hari tadi kurang lebih pukul 02.30 WIB. Awalnya ada masyarakat yang memberi informasi pada petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli gabungan.
"Dari hasil komunikasi dan kemudian patroli tersebut, kemudian kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Terduga yang membawa senjata tajam tanpa hak itu dapatnya di wilayah perbatasan di daerah Banyuraden," kata Imam saat jumpa pers di Mapolsek Gamping, Selasa (5/4/2022).
Dijelaskan Imam, awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas mencurigai tiga orang berboncengan menggunakan kendaraan bermotor bermerek Honda PCX dengan nomor polisi AB 3246 XY.
Baca Juga:Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede
Sesuai dengan SOP dari kepolisian, petugas yang mendapati hal tersebut mencoba mendekati pengendara sepeda motor tersebut guna melakukan pemeriksaan ada tidaknya hal-hal yang mencurigakan.
"Nah di sini pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan berusaha untuk kabur. Dari kabur ini kemudian berhasil diamankan dan didapati yang bersangkutan membawa senjata tajam," ungkapnya.
Dari penangkapan itu diketahui bahwa satu orang terduga pelaku tersebut adalah seorang pelajar dan dua orang sudah tidak sekolah lagi.
"Kita mengamankan dua orang dari terduga tiga pelaku. Kemudian kita amankan ke Polsek dan sekarang kita lakukan pendalaman terkait dengan peran masing-masing," sambungnya.
Imam menuturkan dari dua orang yang berhasil diamankan itu satu orang itu masih dalam kategori di bawah umur atau anak-anak.
Baca Juga:Klitih di Gedongkuning Tewaskan Pelajar, Sultan Dorong Proses Hukum sekalipun Pelaku di Bawah Umur
Sedangkan satu orang lagi berinisal BW (20) warga Kasihan, Bantul, sedang dalam kondisi kurang baik atau sedang dalam perawatan di rumah sakit untuk melakukan operasi karena terjatuh dari sepeda motor saat hendak kabur.
Terkait motif membawa senjata tajam sendiri, kata Imam, masih didalami. Namun ia memastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang sesuai dengan profesinya berhak ataupun berkepentingan untuk membawa senjata tajam.
"Dan karena memang maraknya atau mungkin ada beberapa kali kejadian kejahatan jalanan maka kita atensikan untuk penanganan perkara-perkara seperti ini," tegasnya.
Saat ini kepolisian juga masih mendalami keterangan dari saksi maupun terduga mengenai peristiwa tersebut. Terkait dengan apakah ada kemungkinan untuk tawuran atau sebagainya.
"Sementara sedang kita dalami dari saksi, yang ada di TKP maupun yang membawa motor sudah bisa kita ambil keterangannya. Namun pihak yang terduga akan kita jadikan tersangka ini memang masih dalam perawatan di rumah sakit sehingga nanti coba kita dalami lagi terkait dengan motif sebenarnya membawa senjata tajam ini," terangnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan dua buah senjata tajam berupa celurit yang berukuran 50 cm dan 65 cm.
Terhadap pelaku diterapkan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.