Jaksa KPK Terbukti Berzina dengan Staf Wanita, 'Hanya' Dihukum Minta Maaf

Dewasmenghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

M Nurhadi
Rabu, 06 April 2022 | 11:47 WIB
Jaksa KPK Terbukti Berzina dengan Staf Wanita, 'Hanya' Dihukum Minta Maaf
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak