Kedua, kata Windy pengguna ganja akan berpotensi mengalami gangguan jiwa. Dan berdampak terhadap aktivitasnya.
Pelaku F yang diberi kesempatan membuka suara, mengaku bahwa apa yang dia lakukan salah. Hal itu juga melanggar aturan yang ada.
"Ya saya mohon maaf, ternyata pemahaman saya soal ganja ini salah dan apa yang saya lakukan hingga saat ini bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Harapannya masyarakat tidak mengikuti jejak kami seperti ini," ujar F.
Diberitakan sebelumnya, F beserta dua rekannya D dan R diringkus jajaran BNNP DIY lantaran mengedarkan serta menggunakan narkotika jenis ganja.
Baca Juga:Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY
Total ganja yang diamankan seberat 415,7 gram. Selain itu sebanyak 13 ember bekas cat berisi tanaman ganja diamankan dari tangan F. Selain itu buku-buku terkait hukum peredaran ganja ikut disita dari F.