Turki Pindahkan Sidang Kasus Pembunuhan Khashoggi ke Arab Saudi, Ini Alasannya

Pengadilan Turki memulai persidangan pada 2020 di tengah ketegangan antara Ankara dan Riyadh, dua kekuatan regional Muslim Sunni.

Galih Priatmojo
Kamis, 07 April 2022 | 20:26 WIB
Turki Pindahkan Sidang Kasus Pembunuhan Khashoggi ke Arab Saudi, Ini Alasannya
Hatice Cengiz, seorang warga Turki tunangan wartawan Arab Saudi yang terbunuh, Jamal Khashoggi, dan penulis Sinan Onus menghadiri konferensi pers untuk mempresentasikan buku tentang Khashoggi di Istanbul, Turki, Jumat (8/2/2019). (REUTERS/Murad Sezer)

SuaraJogja.id -  Pengadilan Turki pada Kamis memutuskan untuk menghentikan sidang tersangka warga Arab Saudi dalam kasus pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi dan menyerahkannya ke kerajaan tersebut.

Keputusan itu menuai kecaman dari sejumlah kelompok HAM dan muncul selagi Ankara sedang memperbaiki hubungannya dengan Riyadh.

Pekan lalu jaksa menyerukan persidangan secara in absentia 26 tersangka warga Saudi dipindahkan dari Istanbul ke otoritas Saudi. Menteri kehakiman lantas mengatakan pemerintah mendukung permintaan tersebut.

Pembunuhan Khashoggi di konsulat Arab Saudi di Istanbul empat tahun silam menuai kemarahan global sekaligus memberikan tekanan terhadap penguasa de facto kerajaan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Baca Juga:Syahdu! Ini Potret Masjid Hagia Sophia Turki Kembali Gelar Salat Tarawih Setelah 88 Tahun

"Membuat keputusan untuk menghentikan (sidang) adalah perbuatan melawan hukum... sebab putusan pembebasan para terdakwa di Arab Saudi sudah selesai," kata Gokmen Baspinar, pengacara dari Hatice Cengiz yang merupakan tunangan Khashoggi.

"Faktanya bahwa sidang yang dipindahkan ke sebuah negara yang tidak ada keadilan adalah contoh yang tidak bertanggung jawab untuk warga Turki," katanya.

Laporan intelijen AS yang dirilis tahun lalu mengungkapkan bahwa Putra Mahkota Mohammed menyetujui operasi untuk menghabisi atau menangkap Khashoggi, namun pemerintah Saudi membantah keterlibatan apa pun oleh putra mahkota dan menyangkal temuan dalam laporan tersebut.

Pengadilan Turki memulai persidangan pada 2020 di tengah ketegangan antara Ankara dan Riyadh, dua kekuatan regional Muslim Sunni. Akan tetapi karena Turki berminat investasi untuk meningkatkan ekonominya, Ankara selama setahun belakangan berupaya untuk memperbaiki keretakan dengan Riyadh.

Menjelang putusan, Pengawas HAM memperingatkan bahwa pemindahan sidang ke Riyadh akan menghalangi keadilan.

Baca Juga:Masjid Hagia Sophia Turki Kembali Gelar Shalat Tarawih Setelah 88 Tahun

Pemindahan itu "akan menghentikan kemungkinan keadilan (untuk Khashoggi) sekaligus akan menambah keyakinan nyata otoritas Saudi bahwa mereka bisa lolos dari pembunuhan," kata Michael Page, wakil direktur Pengawas HAM Timur Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak