Kejahatan Anak di Bawah Umur di Jogja Meningkat Tajam Pada 2022, Bapas: APH Belum Satu Kesepahaman

Jumlah peningkatan kasus yang ditangani oleh Bapas Kelas I Yogyakarta meningkat signifikan.

Eleonora PEW
Jum'at, 08 April 2022 | 09:49 WIB
Kejahatan Anak di Bawah Umur di Jogja Meningkat Tajam Pada 2022, Bapas: APH Belum Satu Kesepahaman
Ilustrasi klitih - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur masih kerap terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta menilai, belum ada satu kesepahaman di antara aparat penegak hukum (APH).

Hal itu disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Yogyakarta Sri Akhadiyanti, dalam Rakor Kelompok Kerja Pendukung Satuan Tugas Kejahatan Jalanan Kabupaten Sleman, Kamis (7/4/2022).

Yanti mengungkap, dalam data kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, milik Bapas, diketahui jumlah peningkatan kasus yang ditangani oleh Bapas Kelas I Yogyakarta meningkat signifikan.

"Pada 2020 ada sebanyak 17 kasus, pada 2021 tercatat 42 kasus. Pada 2022 baru sampai April berjalan sudah ada 40 kasus. Didominasi kasus kejahatan jalanan, sajam," ujarnya, di tengah rakor.

Baca Juga:Anies Baswedan Diteriaki Calon Presiden, Baby Margaretha Menyesal Tak Pakai Cincin Nikah

Di antara 40 perkara pada 2022 itu, sebanyak 17 ditangani melalui diversi, 23 dilakukan persidangan.

Menurut kajian dan penelitian dari Bapas, diketahui bahwa masih ada kendala dalam penegakan hukum bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur, di Kabupaten Sleman.

Kendalanya yakni belum ada kesamaan pemahaman penyelesaian perkara anak, terutama kejahatan jalanan, spesifik di antara APH.

"Kalau bisa ada FGD khusus bagi APH, membahas soal kejahatan jalanan. Melibatkan Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, Bapas yang merupakan bagian dari APH," terangnya.

Di dalam rakor itu, pihaknya menyampaikan ketidaksetujuan atas penerapan diversi bagi pelaku kejahatan jalanan usia di bawah umur, ketika tindakan itu menyebabkan korban menderita luka berat. Dan atau kejahatan yang dilakukan anak-anak, yang di dalam undang-undang masa hukumannya di atas tujuh tahun.

Baca Juga:Viral Pelaku Klitih Dijenguk Temannya, Netizen: Gak Wafat Sekalian ?

Yanti mengatakan, masalah yang muncul selama ini manakala perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, berdasarkan Perma berlaku, maka perkara selanjutnya diajukan menjadi diversi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak