SuaraJogja.id - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di sebuah ember bekas cat yang dilakukan oleh pelaku berinisial F (36) awalnya untuk konsumsi saja. Mengingat tanaman tersebut tumbuh dengan baik, F terus menyemai tanaman hingga 13 tanaman.
"Jadi memang ditanam untuk dikonsumsi. Tapi karena berhasil tumbuh besar akhirnya terus dirawat sampai sekarang," kata Kepala BNNP DIY, Andi Fairan di sela konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022).
F yang merupakan karyawan swasta dan sedang magang di salah satu notaris di Jogja itu diakui cukup menguasi terhadap tanaman ganja.
"Bahkan ada buku-buku soal aturan ganja termasuk buku pedoman dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia," katanya.
Baca Juga:BNNP DIY Ringkus 47 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2021, Kebanyakan Mahasiswa
Meski memastikan F bukan aktivis dari komunitas itu, Andi khawatir jika keberhasilannya itu disalahgunakan. Mengingat pelaku F hanya menggunakan alat dan bahan sederhana untuk menumbuhkan ganja di dalam rumahnya.
"Saya cukup khawatir dari hasil yang dilakukan F ini akan ditiru orang lain, atau orang terdekat atau mungkin saja komunitas dia yang ada di rumahnya. Karena ganja itu merupakan jenis narkotika yang masuk ke golongan 1 dan berbahaya," jelasnya.
Residivis kasus peredaran ganja ini sudah mengakui kesalahannya. F memiliki ilmu yang cukup terhadap perkembangan ganja di tanah air.
"Ya saya mohon maaf, ternyata pemahaman saya soal ganja ini salah dan apa yang saya lakukan hingga saat ini bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Harapannya masyarakat tidak mengikuti jejak kami seperti ini," ujar F.
Selain F, jajaran BNNP DIY juga meringkus dua rekannya yakni, R dan D. Semuanya terbukti menyimpan, menggunakan hingga mengedarkan ganja.
Baca Juga:Gerebek Pengguna Narkoba, BNNP DIY Juga Temukan Senjata Api Rakitan
Atas perbuatan para pelaku, R dan D dikenai pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.