Akui Kesalahan Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, Pelaku F: Pemahaman Saya Soal Ganja Ternyata Salah

F yang merupakan karyawan swasta dan sedang magang di salah satu notaris di Jogja itu diakui cukup menguasi terhadap tanaman ganja.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 08 April 2022 | 15:17 WIB
Akui Kesalahan Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, Pelaku F: Pemahaman Saya Soal Ganja Ternyata Salah
Pelaku F (tengah), pengedar hingga penanam tanaman ganja dengan ember cat yang diamankan BNNP DIY, saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak