Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Akui Kesalahan Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, Pelaku F: Pemahaman Saya Soal Ganja Ternyata Salah
F yang merupakan karyawan swasta dan sedang magang di salah satu notaris di Jogja itu diakui cukup menguasi terhadap tanaman ganja.
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 08 April 2022 | 15:17 WIB

BERITA TERKAIT
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
28 Maret 2025 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
06 April 2025 | 12:45 WIB WIBTerkini