SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo menyatakan telah membuka posko aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Posko tersebut terhitung sudah dibuka sejak H+1 puasa kemarin hingga nanti rencananya pada H-1 Lebaran.
Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti menuturkan pelaporan mengenai masalah THR dapat diadukan ke posko tersebut dengan dua cara. Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Kulon Progo atau secara online atau daring saja.
"Kami memberikan layanan pengaduan dengan dua mekanisme baik luring atau daring," kata Ritus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan Ritus bahwa pengaduan secara online atau daring dapat diakses melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Nantinya, aduan yang sudah masuk ke dalam sistem tersebut langsung terintegrasi dengan Disnakertrans DIY.
Baca Juga:Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Progo
Hingga saat ini pihaknya masih terus memantau perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini memberikan hak para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ritus menyebut bahwa hingga sekarang belum ada laporan terkait THR yang masuk ke pihaknya. Namun jika berkaca pada tahun 2021 lalu setidaknya ada lima perusahaan yang tercatat masuk ke dalam aduan Disnakertrans DIY terkait pembayaran THR.
"Kalau untuk sekarang ini belum ada. Disnakertrans Kulon Progo belum menerima aduan terkait hal tersebut (pembayaran THR)," ucapnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi menambahkan bahwa sosialisasi masih terus dilakukan kepada sejumlah perusahaan yang ara di Bumi Binangun. Tujuannya agar tetap menaati aturan yang ada dan hak para pekerja juga terpenuhi.
Jika memang didapati ada perusahaan yang nakal tidak memenuhi aturan itu, pihaknya akan langsung melaporkan temuan tersebut ke Disnakertrans DIY selaku pemilik kewenangan dalam hal penindakan lebih lanjut.
Baca Juga:Bupati Kulon Progo Akui Belum Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan
"Jadi memang sesuai kewenangan untuk penindakan ada di pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi atau DIY," ucap Nur.
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.
Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.
Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.