Unggah Konten Bawa Sajam, 4 Pemuda di Kulon Progo Dicokok Polisi

Pengungkapan itu diawali dari patroli siber yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 April 2022 | 18:45 WIB
Unggah Konten Bawa Sajam, 4 Pemuda di Kulon Progo Dicokok Polisi
Pemuda yang diamankan Polres Kulon Progo terkait kepemilikan senjata tajam, Jumat (8/4/2022) - (SuaraJogja.id/HO-Polres Kulon Progo)

Ada pula barang bukti hasil tangkapan layar video tentang konten kepemilikan sajam tersebut. Beserta selembar banner berukuran dua meter persegi warna hitam bertuliskan WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017.

Sementara itu, RAP mengaku bahwa geng itu sebenarnya kumpulan anak-anak di Wates yang grup pecinta musik hip hop. Sementara terkait dengan kepemilikan sajam sendiri sudah lama tapi belum pernah digunakan.

"Sebenarnya bukan geng tapi grup hip hop gitu. Anggota 20an orang. Belum pernah tawuran, sajam juga belum pernah digunakan hanya pajangan saja," ungkap RAP.

Atas perbuatannya tersebut tersangka RAP diancam melalui Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Simpan Gir di Dalam Jok Motor, Empat Pelajar Diciduk Polsek Imogiri Saat Nongkrong

Sedangkan kepada pelaku ARS dan GLT akan dikenai UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak