Pelaku Penganiayaan Terhadap Daffa di Gedongkuning Sempat Berniat Hilangkan Barang Bukti

tewasnya Daffa Adzin Albasith di kawasan Gedongkuning bermula dari saling ejek hingga terjadi tawuran

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 April 2022 | 15:16 WIB
Pelaku Penganiayaan Terhadap Daffa di Gedongkuning Sempat Berniat Hilangkan Barang Bukti
Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Lima pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah FAS alias C (18) pelajar asal Sewon, Bantul sebagai Jongki Nmax. AMH alias G (19), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20), pengangguran asal Sewon, Bantul sebagai pembonceng Nmax di tengah. HAA alias B (20) mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Yogyakarta sebagai eksekutor.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat. 

"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tandasnya.

Baca Juga:Arti Klitih: Geng Brutal Lagi-Lagi Bikin Geram Warga Jogja, Tewaskan Pelajar di Gedongkuning

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak