Antisipasi Masalah Terkait THR, Disnakertrans Bantul Dirikan Posko Aduan

pekerja yang ingin mengadukan kendala mengenai pemberian THR dapat dilakukan di posko itu. Aduan bisa dilakukan secara offline maupun online.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 14 April 2022 | 15:53 WIB
Antisipasi Masalah Terkait THR, Disnakertrans Bantul Dirikan Posko Aduan
Ilustrasi THR, karyawan kontrak apakah dapat thr (Freepik)

Sekadar diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran. THR paling lambat dibayarkan pada 25 April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak