Viral Keluhan Wisatawan Ditarik Tarif Jasa Becak sampai Rp80 Ribu di Malioboro, Begini Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta

sebelumnya beredar keluhan wisatawan yang diduga kena tarif nuthuk dari pengayuh becak saat berkeliling malioboro

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 17 April 2022 | 14:24 WIB
Viral Keluhan Wisatawan Ditarik Tarif Jasa Becak sampai Rp80 Ribu di Malioboro, Begini Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta
Tangkapan layar soal keluhan wisatawan terkait jasa tarif becak senilai Rp80 ribu di Malioboro. [Instagram.infocegatan_jogja]

Agus menegaskan wisatawan harus mengetahui betul perjanjian awal dengan pengayuh becak. Termasuk tarif yang normal, sehingga akad di awal itu harus ditepati antara kedua belah pihak. 

"Itu yang bisa dilakukan sejak awal. Kalau mereka (wisatawan) merasa dirugikan ya lapor, misal akadnya saya mau ke sana Rp10 ribu, tiba-tiba tidak mau (pengayuh becaknya) beda cerita. Itu sudah masuk pidana," kata dia. 

Disinggung oknum becak akan memanggil teman-temannya jika wisatawan tak membayar Rp80 ribu, Agus mengatakan silahkan dilaporkan. 

"Jika memang diancam teriak saja, laporkan. Jika ada seseorang dengan profesi tertentu dia melakukan perbuatan melanggar hukum negara ini negara hukum. Jangankan mau dikeroyok, sekarang dicolek saja bisa dilaporkan dan jadi persoalan hukum," kata dia. 

Baca Juga:Dua Pekan Berjualan di Teras Malioboro 1 Selama Ramadhan, Yanti Baru Kantongi Rp180 Ribu

Agus menjelaskan dari kasus tersebut, harus dikuatkan juga dengan pembuktian, minimal saksi. Sehingga bisa dilaporkan dan ditindaklanjuti.

"Silahkan laporkan, kalau kami sudah memberikan pembinaan ke pengayuh becak dan kusir andong. Tapi sekali lagi, jika terjadi kasus seperti itu bukan berarti semua pengayuh becak seperti dia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak