“Aturan sudah jelas bahwa ketika akan melewati perlintasan sebidang kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jadi, patut diduga kecelakaan dump truk yang menabrak KA Lodaya di wilayah Gamping, Sleman, Yogyakarta ini melanggar UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Kereta Api Lodaya Terlibat Kecelakaan di Perlintasan Kluwih Gamping, Jadwal Kedatangan Sejumlah KA Sempat Terganggu
kecelakaan kereta api Lodaya itu mengakibatkan sejumlah jadwal perjalanan terganggu
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 April 2022 | 04:26 WIB

BERITA TERKAIT
Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat
26 Maret 2025 | 16:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
04 April 2025 | 15:59 WIB WIBTerkini