"Kita akan terus melaksanakan operasi ini sampai kita meminimalisir penggunaan knalpot yang memekakan telinga atau itu bersuara keras atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi. Seperti apa? yaitu kendaraan dimana kendaraan tersebut keluar dari pabrik itulah standarnya," tegasnya.
Ditambahkan Iwan, memang saat ini penindakan masih dimoninasi oleh kendaraan roda dua atau motor saja. Namun tidak menutup kemungkinan mobil pun juga akan dilakukan penindakan yang sama.
"Sementara ini kami melangkah ke motor karena sebagian besar yang menggunakan modifikasi dengan suara yang memekakan telinga atau knalpot keras itu motor-motor. Nanti pada saatnya kita juga akan menertibkan mobil-mobil yang menggunakan atau mengganti atau memodifikasi knalpotnya dengan suara yang keras," pungkasnya.