SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana akhirnya melapor ke Polda DIY, Selasa (10/05/2022). Laporan dilakukan pasca nama Huda dicatut oleh akun Instagram @jogja.terkini yang menyebutnya memfasilitasi kelompok terlarang Hizbut Tahrir (HTI) dalam aksi unjuk rasa di DPRD DIY pada akhir April 2022 lalu.
Ditemani kuasa hukumnya, politisi PKS tersebut tak hanya melaporkan satu akun @jogja.terkini. Namun ada empat akun lain yang ikut dilaporkan seperti @gusti.mbotensare, @lenteraNKRI, @NKRILENTERA dan @Ronix_indo.
"Saya melaporkan lima akun ini atas dugaan pencemaran nama baik dan berit fitnah melalui akun medsos atas tuduhan bahwa saya memfasilitasi ideologi terlarang saat membacakan sikap [dalam unjuk rasa] di DPRD DIY," ungkapnya.
Tudingan tersebut, menurut Huda sangat merugikan dirinya. Sebab tuduhan tersebut menyebar ke banyak medsos dan banyak yang berkomentar.
Baca Juga:Politisi Perindo Kota Malang Memolisikan Tiga Orang Gegara Tuduhan Anggota HTI
Karenanya laporan ke Polda DIY tersebut sebagai bentuk langkah hukum yang dilakukan Huda. Dia berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi kedepan, baik pada Huda maupun pihak lainnya.
"Sebelumnya saya sudah mengirimkan somasi kepada akun-akun tersebut, minta agar memberikan penjelasan atas tuduhan tersebut. Tapi kemudian akun tersebut tidak merespon baik somasi kami, sehingga kami melaporkan ke polda DIY," jelasnya.
Huda mengakui, pasca tuduhan tersebut muncul, pihaknya belum pernah bertemu para pemilik akun yang menyampaikan tuduhan padanya. Karena itulah Huda mengambil inisiatif untuk lapor kepada Polda DIY dengan pasal Undang-undang ITE.
Sementara kuasa hukum Huda, Kunto Wisnu Aji mengungkapkan salah satu unggahan akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30, terdapat video dengan caption “Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini”.
Akun tersebut juga menandai Sejumlah akun lain seperti @jogjakujogja, @jogjainfo, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta, @lentera.nkri, source: @pesonabukitmenoreh.
Baca Juga:Kasus Ade Armando, Grace Natalie Tuding Relawan Anies Hingga Singgung FPI dan HTI
"Kami melaporkan lima akun tersebut dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun untuk pencemaran nama baik, untuk berita bohong 6 tahun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi