SuaraJogja.id - Tewasnya wartawati AL-Jazeera di Jenin, Tepi Barat wilayah Palestina, Shireen Abu Akleh, pada 11 Mei 2022 mendapat sorotan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Pihaknya menuding Israel masih menerapkan politik apartheid.
Ketua Bidang Luar Negeri SMSI, Aat Surya Safaat menyebut bahwa Israel bersikap rasis terhadap Palestina.
"Saya bahkan sependapat dengan Direktur Kantor Amnesty International di Jerusalem yang menyatakan bahwa penembakan terhadap Wartawati Palestina itu benar-benar membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid, tetapi juga bersikap rasis terhadap warga Palestina," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (18/5/2022).
Pernyataan terkait penembakan terhadap wartawan Palestina di Jenin, Tepi Barat wilayah Palestina itu disampaikan dalam "Webinar MINA Talks" edisi khusus Peringatan Hari Nakbah Palestina ke-74 dengan tema "Peran wartawan di medan konflik: Rekam jejak kejahatan Israel terhadap insan Pers" yang juga menghadirkan Direktur Kantor Amnesty International di Jerusalem Saleh Hijazi.
Baca Juga:PWI Kecam Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh
Pembicara webinar lainnya, Koresponden Kantor Berita Mina di Palestina, Mohammad Shaaban yang menggantikan Shadah Hanasiyah, Wartawati Palestina yang menjadi saksi kasus penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera Shireen Abu Akleh. Shadah berhalangan hadir karena dihalang-halangi bahkan dianiaya tentara Israel saat akan tampil pada webinar Hari Nakbah Palestina ke-74 itu. Hari Nakbah Palestina adalah hari pertama kalinya pengusiran Warga Palestina oleh Israel yang biasa diperingati setiap tanggal 15 Mei.
Jurnalis harus dilindungi
Menurut Aat Surya Safaat, Amerika dan negara-negara Eropa menerapkan politik standar ganda. Negara-negara Barat itu segera menerapkan sanksi terhadap Rusia yang melakukan penyerangan ke Ukraina, tetapi mereka tidak melakukan pembelaan apapun kepada rakyat Palestina yang terus menerima kekejaman tentara Zionis Israel.
Terkait penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, Aat meminta Amnesty International segera melaporkan kasus pembunuhan itu ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) agar pelakunya diganjar dengan hukuman yang setimpal sehingga kasus serupa tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang harus dilindungi di medan perang sekalipun.
Untuk diketahui, Apartheid merupakan politik yang diterapkan untuk membedakan perlakuan terhadap ras dan suku, dalam hal ini membedakan warga Palestina dengan warga Israel. Dalam situasi ini, warga Israel mendapat hak istimewa dibanding warga Palestina, dan apartheid adalah suatu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Apartheid.
Kekerasan demi kekerasan yang dilakukan Israel di Palestina hingga kini menggambarkan sistem apartheid Israel yang memungkinkan berlanjutnya kekerasan negara tanpa hukuman.
- 1
- 2