Aksi Sembilan Sindikat Pencurian Toko di Godean Didalangi Perempuan, Begini Pengakuan Pelaku

Kasatreskrim Polres Bantul Archye Nevadha mengatakan, barang-barang yang mereka curi adalah yang tidak ada masa kadaluarsanya.

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:58 WIB
Aksi Sembilan Sindikat Pencurian Toko di Godean Didalangi Perempuan, Begini Pengakuan Pelaku
Ketua sindikat pencuri toko lintas provinsi, DH (tengah) ditanyai polisi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (20/5/2022). [SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono]

SuaraJogja.id - Sindikat pencuri lintas provinsi yang menyasar toko-toko ditangkap oleh Satreskrim Polres Bantul pada 14 Mei 2022. Tercatat ada sembilan tersangka yang ditangkap. Dari angka itu, tiga tersangka adalah perempuan dan enam lainnya laki-laki.

Ternyata sindikat ini ketuanya adalah seorang perempuan berinisial DH (46) ibu rumah tangga asal Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. DH mengaku baru tiga bulan menjadi seorang pencuri. Ia nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi.

"Motifnya ekonomi," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (20/5/2022).

Ia mengenal kedelapan tersangka lainnya karena bertetangga.

Baca Juga:Pengakuan M Kece Jadi Saksi Kasus Irjen Napoleon: Dulu Saya Islam, Sekarang Kristen Protestan

Untuk di DIY sendiri sudah ada tiga toko yang mereka curi barang-barangnya. Alasan memilih DIY sebagai target karena belum pernah ke sini. Toko yang jadi target ialah yang toko besar.

"Tokonya yang besar, kelihatan ramai dan ada pengunjung," jelasnya.

Perihal barang-barang hasil curian yang selanjutnya dijual dengan harga murah ke Jakarta, hasilnya akan dibagi rata.

"Pembagian hasil tergantung dari hasil barang curian yang bisa terjual," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Bantul Archye Nevadha mengatakan, barang-barang yang mereka curi adalah yang tidak ada masa kadaluarsanya. Sehingga akan lebih mudah dijual.

Baca Juga:Pengakuan Alex Noerdin Soal Pengalihan Jual Beli Gas PDPDE ke Sektor Industri, Bukan Untuk Listrik Kawasan TAA

"Barang-barang hasil curian dijual ke Jakarta oleh DH. Dia bilang kalau yang membelinya itu pasar-pasar di Jakarta yang membelinya dengan harga miring," tambahnya.

Barang bukti curian yang diamankan meliputi 44 buah pelekat gigi palsu merek Polident, 37 handbody merek Vaseline, dan 17 minyak rambut merek Loreal Studio.

Sebelumnya, Toko Mirota Kampus, Jalan Godean, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 14 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka merupakan sindikat spesialis pencurian di toko ataupun minimarket. Tak butuh lama, akhirnya para tersangka ditangkap pukul 19.00 WIB.

"Jadi saat hari itu juga kami langsung bergerak mengamankan para pelaku di sebuah hotel di Wirobrajan, Kota Jogja," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak