SuaraJogja.id - Sebanyak sembilan orang ditangkap Satreskrim Polres Bantul lantaran telah melakukan pencurian di Toko Mirota Kampus, Jalan Godean, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 14 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka merupakan sindikat spesialis pencurian di toko ataupun minimarket.
Dari sembilan tersangka itu, tiga diantaranya adalah perempuan yakni DH (46) ibu rumah tangga asal Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat; VK (33) perempuan asal Rawa Sawah Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat; YY (42) perempuan asal Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Sementara keenam tersangka laki-laki lainnya yakni YF (48) asal Candisari Semarang, Jawa Tengah; IW (46) asal Jalan Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta Pusat; AF (46) tinggal di Jalan Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta Pusat; EA (26) warga Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, RF (30) warga Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat; dan MF (53) warga Jalan Jati Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, saat itu satpam toko sedang mengecek ketersediaan barang. Setelah dicek ternyata ada laporan barang yang berkurang dari jumlah yang seharusnya.
Baca Juga:Sempat Cekcok dengan Warga, Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Sajam di Godean Diamankan
"Kemudian dia cek kamera CCTV. Dari hasil CCTV diduga ada tujuh pelaku yang telah melakukan pencurian," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Atas dasar itu, pihak Toko Mirota Godean melapor ke polisi dan berhasil mengamankan sembilan pelaku tersebut. Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan pencurian itu.
"Mereka kami tangkap di salah satu hotel di Wirobrajan, Kota Jogja beberapa jam usai kejadian. Mereka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB," katanya.
Menurutnya, sembilan tersangka itu punya peran masing-masing, pertama DH bertugas mengawasi situasi saat rekan-rekannya mencuri. IW dan VK membawa tas untuk simpan barang hasil curian.
"YF berperan masuk ke dalam toko sambil bawa tas untuk memasukkan barang-barang yang dicuri. Untuk AF dan YY perannya juga sama memasukkan barang curian ke dalam tas lalu dibawa keluar," paparnya.
Baca Juga:Driver Ojol Diduga Alami Kejahatan Jalanan di Dekat Mirota Kampus, Mata Luka hingga Hampir Buta
Sedangkan EA dan RF sebagai driver menunggu di mobil yang dipakai sebagai sarana oleh para pelaku.
"Si EA adalah sopir di mobil Toyota Avanza berpelat nomor B 1640 PVM dan RF memakai mobil Nissan Grand Livina warna merah B 2366 TBG. MF tugasnya mengawasi situasi saat mereka mencuri," katanya.
Pasal yang disangkakan ialah 363 KUHP ayat 1 ke-4 e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepada polisi, mereka mengakui sudah berulang kali mencuri di minimarket. Untuk di wilayah DIY sendiri pernah melakukan aksi serupa di Sleman dan Kota Jogja.
"Bahkan sampai di luar jawa seperti di Padang, Sumatera Barat," imbuhnya.