SuaraJogja.id - Pasutri penjual minuman keras (miras), yang menyebabkan tiga orang warga Kabupaten Sleman meregang nyawa dan satu lainnya harus dirawat intensif di RSUD Prambanan, dikenal sebagai pemain yang licin dalam penjualan miras ilegal.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto mengaku terkejut dengan adanya kasus miras oplosan menewaskan tiga orang tersebut.
Rubiyanto menyebut, pasangan suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50), yang ditangkap sebagai tersangka, telah diintai sejak lama oleh aparat kepolisian.
"Mereka informasinya tinggal mengontrak di Gangsiran, Madurejo. Kami sudah pernah menggeledah rumahnya saat operasi pekat menjelang lebaran tahun ini," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:Pesta Miras Oplosan di Hari Pertama Ramadhan, Setelahnya Dua Pemuda Sidoarjo Tewas Beriringan
"Tetapi, yang bersangkutan berhasil lolos karena saat itu petugas tidak menemukan barang bukti seperti yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun petugas, keduanya mendapat miras dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian miras-miras itu ada yang dikonsumsi sendiri dan ada yang diperjualbelikan.
"Sudah pernah kami datangi dan digeledah, usai dapat informasi sejak sebelum puasa itu," kata dia, mengulang informasi.
Nyaris Diusir dari Kampung
Carik Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman Hartoto Wahyudi mengatakan, APS, --tersangka laki-laki--, penjual miras maut diketahui merupakan pekerja serabutan yang juga menjual rosok.
Baca Juga:Ngeri! 17 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Gara-gara Keracunan Alkohol?
"Nyambi jual miras. Dulu pernah jual di rumah, terbuka. Sempat ada keributan karena warga tidak setuju, mau diusir," ujarnya, Jumat (20/5/2022).