SuaraJogja.id - Pasutri penjual minuman keras (miras), yang menyebabkan tiga orang warga Kabupaten Sleman meregang nyawa dan satu lainnya harus dirawat intensif di RSUD Prambanan, dikenal sebagai pemain yang licin dalam penjualan miras ilegal.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto mengaku terkejut dengan adanya kasus miras oplosan menewaskan tiga orang tersebut.
Rubiyanto menyebut, pasangan suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50), yang ditangkap sebagai tersangka, telah diintai sejak lama oleh aparat kepolisian.
"Mereka informasinya tinggal mengontrak di Gangsiran, Madurejo. Kami sudah pernah menggeledah rumahnya saat operasi pekat menjelang lebaran tahun ini," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:Pesta Miras Oplosan di Hari Pertama Ramadhan, Setelahnya Dua Pemuda Sidoarjo Tewas Beriringan
"Tetapi, yang bersangkutan berhasil lolos karena saat itu petugas tidak menemukan barang bukti seperti yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun petugas, keduanya mendapat miras dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian miras-miras itu ada yang dikonsumsi sendiri dan ada yang diperjualbelikan.
"Sudah pernah kami datangi dan digeledah, usai dapat informasi sejak sebelum puasa itu," kata dia, mengulang informasi.
Nyaris Diusir dari Kampung
Carik Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman Hartoto Wahyudi mengatakan, APS, --tersangka laki-laki--, penjual miras maut diketahui merupakan pekerja serabutan yang juga menjual rosok.
Baca Juga:Ngeri! 17 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Gara-gara Keracunan Alkohol?
"Nyambi jual miras. Dulu pernah jual di rumah, terbuka. Sempat ada keributan karena warga tidak setuju, mau diusir," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
"Karena [pembeli] minum di situ juga. Warga terganggu, disetop dan ada kesepakatan tidak ada penjualan lagi di situ. Inginnya warga, kalau mereka tidak mau [menjalankan kesepakatan] pindah saja," tambahnya.
Dua pekan lalu, APS juga dipanggil untuk 'disidang' oleh Dukuh Gangsiran dan tim Jaga Warga padukuhan.
"Jadi sudah diperingatkan, jika terus berjualan miras maka tidak boleh bertempat tinggal di Gangsiran, Madurejo. Dan itu sudah disepakati mas Agung," imbuh Totok.
Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp.
Dengan adanya temuan warga pengontrak berulah seperti APS dan FAS, Totok menyebut bahwa pihaknya akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo.
Langkah lainnya, memperkuat peran dan kelembagaan Jaga Warga.
Kapolsek Prambanan Kompol Rubiyanto menyatakan, APS dan FAS tersangka penjual miras pembawa maut, diketahui merupakan penjual rosok.
"Namun kami kemudian mendapat laporan dari masyarakat, sekitar awal puasa, bahwa di wilayah tersebut ada yang minum-minum. Kami tidaklanjuti laporan itu," terangnya, Jumat (20/5/2022).
Lewat upaya pengembangan informasi, didapati bahwa tersangka pasutri tersebut mendapat suplai miras dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Petugas kepolisian mengetahui bahwa pasutri tersebut tinggal mengontrak pada sebuah rumah, di padukuhan Gangsiran, kalurahan Madurejo.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sleman merilis informasi, perihal adanya tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan, Kamis (19/5/2022).
Ketiganya tewas usai mengonsumsi miras oplosan yang diduga dijual oleh pasutri APS (43) dan FAS (50). Pasutri ini beralamat di Kalurahan Madurejo.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menuturkan, tiga orang warga Sleman, masing-masing AA (42) warga Prambanan, STR (42) dan TRY warga Berbah meninggal dunia. Usai mengonsumsi miras, pada Rabu (18/5/2022) dini hari.
Minuman tersebut dibeli dengan sistem COD, lanjut Rony. Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia. Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan.
"Akhirnya, ketiga orang itu meninggal dunia," ujar dia.
Kasus ini masih ditelusuri pihak Kepolisian, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya atau pelaku lain yang terlibat.
Kontributor : Uli Febriarni