Ada juga di dalam Pasal 5 Ayat (5) Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pembatasan ini bertujuan agar TNI dan POLRI tidak masuk dalam ranah politik praktis, agar tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi," tegasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM