PSHK UII Minta Presiden Ingatkan Menterinya agar Patuh Perundang-undangan dan Putusan MK

Hal itu disampaikan, menyusul adanya pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 17 Mei 2022.

Eleonora PEW
Minggu, 22 Mei 2022 | 13:20 WIB
PSHK UII Minta Presiden Ingatkan Menterinya agar Patuh Perundang-undangan dan Putusan MK
Kampus UII (uii.ac.id)

Ada juga di dalam Pasal 5 Ayat (5) Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pembatasan ini bertujuan agar TNI dan POLRI tidak masuk dalam ranah politik praktis, agar tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi," tegasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak