Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

ICMI cukup mengapresiasi adanya restitusi (kewajiban ganti rugi) yang harus dibayar oleh pelaku kekerasan seksual.

Galih Priatmojo
Selasa, 24 Mei 2022 | 18:32 WIB
Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita
Sekretaris ICMI DIY Trias Setiawati. (kontributor/uli febriarni)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak